Hukum Islam Boikot Produk Pendukung Kemaksiatan

Boikot produk pendukung kemaksiatan adalah salah satu bentuk aksi protes yang dilakukan oleh kaum muslimin terhadap orang-orang kafir atau fasiq yang mendukung atau melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam. Boikot ini dilakukan dengan cara tidak membeli, menjual, atau memanfaatkan produk-produk yang berasal dari mereka atau yang memberikan manfaat kepada mereka. Boikot ini bertujuan untuk menekan dan menghambat gerak musuh-musuh Islam agar tidak melanjutkan atau meningkatkan kemaksiatan mereka.

Namun, apakah boikot produk pendukung kemaksiatan ini memiliki dasar hukum yang kuat dalam Islam? Apa saja manfaat dan syarat-syaratnya? Dan produk-produk apa saja yang termasuk dalam kategori produk pendukung kemaksiatan yang perlu diboikot? Mari kita simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: Hukum Pernikahan Dengan Beda Agama

Pengertian Boikot dan Kemaksiatan

Sebelum membahas hukum boikot produk pendukung kemaksiatan, kita perlu memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan boikot dan kemaksiatan.

Definisi Boikot

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), boikot adalah tindakan tidak mau membeli barang atau jasa dari seseorang, kelompok, atau negara tertentu sebagai bentuk protes atau tekanan. Dalam bahasa Arab, boikot disebut dengan istilah al-hajr, yang berarti memutuskan hubungan atau menjauhkan diri dari sesuatu.

Dalam konteks muamalah, boikot adalah upaya mencegah diri dari transaksi dengan orang lain, baik secara ekonomi maupun sosial, sesuai dengan peraturan syariat. Boikot ini dilakukan sebagai salah satu sarana memerangi musuh-musuh Islam yang sesuai dengan situasi dan kondisi sekaligus tidak membahayakan kaum muslimin.

Definisi Kemaksiatan

Kemaksiatan adalah perbuatan yang melanggar perintah atau larangan Allah dan Rasul-Nya. Kemaksiatan ini dapat berupa dosa besar atau dosa kecil, terang-terangan atau sembunyi-sembunyi, individu atau kolektif. Kemaksiatan ini dapat berdampak buruk bagi pelakunya di dunia dan akhirat, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Beberapa contoh kemaksiatan yang sering terjadi di zaman sekarang adalah syirik, kufur, bid’ah, zina, riba, LGBT, minum khamr, makan babi, berjudi, mencuri, membunuh, berzina, berbohong, menggunjing, menyakiti orang lain, dan lain-lain.

Dasar Hukum Boikot Produk Pendukung Kemaksiatan

Boikot produk pendukung kemaksiatan memiliki dasar hukum yang kuat dalam Islam, baik dari sumber wahyu maupun dari pendapat para ulama.

Dalil Al-Qur’an

Allah Ta’ala berfirman:

  • Ayat yang menyuruh kaum muslimin untuk tidak menjadikan orang-orang kafir sebagai wali dan pelindung, seperti firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَتُرِيدُونَ أَنْ تَجْعَلُوا لِلَّهِ عَلَيْكُمْ سُلْطَانًا مُبِينًا

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan orang-orang kafir sebagai wali dengan meninggalkan orang-orang yang beriman. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksa kamu)?” (QS. An-Nisa’: 144)

  • Ayat yang menyuruh kaum muslimin untuk tidak bersekutu dengan orang-orang kafir dan munafik, seperti firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْكَافِرِينَ وَالْمُنَافِقِينَ أَوْلِيَاءَ وَدَارُوهُمْ وَهُمْ قَدْ كَفَرُوا بِمَا جَاءَكُمْ مِنَ الْحَقِّ وَأَخْرَجُوا الرَّسُولَ وَإِيَّاكُمْ أَنْ تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ رَبِّكُمْ إِنْ كُنْتُمْ خَرَجْتُمْ جِهَادًا فِي سَبِيلِي وَابْتِغَاءَ مَرْضَاتِي تُسِرُّونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَأَنَا أَعْلَمُ بِمَا أَخْفَيْتُمْ وَمَا أَعْلَنْتُمْ وَمَنْ يَفْعَلْهُ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاءَ السَّبِيلِ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan orang-orang kafir dan orang-orang munafik sebagai wali, sedang mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu, dan mereka telah mengusir Rasul dan (juga) kamu, karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu keluar (berjihad) di jalan-Ku dan untuk mencari keridhaan-Ku, (maka janganlah) kamu menyatakan rahasia kepada mereka (orang-orang kafir dan munafik) dengan mencari kasih sayang dari mereka. Dan Aku Maha Mengetahui apa yang kamu rahasiakan dan apa yang kamu nyatakan. Dan barangsiapa di antara kamu yang berbuat demikian, maka sesungguhnya dia telah sesat dari jalan yang lurus.” (QS. Al-Mumtahanah: 1)

  • Ayat yang menyuruh kaum muslimin untuk tidak mengambil orang-orang kafir sebagai teman kepercayaan dan penolong, seperti firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لَا يَأْلُونَكُمْ خَبَالًا وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْآيَاتِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil sebagai teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu (kafir); mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya.” (QS. Ali Imran: 118)

Dalil Hadits

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا وَلاَ يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلاَّ تَقِيٌّ

“Janganlah kamu berteman kecuali dengan orang yang beriman dan janganlah orang yang bertakwa saja yang memakan makananmu.” (HR. Abu Dawud no. 4832 dan Tirmidzi no. 2395, shahih)

Hadits ini menunjukkan bahwa orang-orang yang beriman tidak boleh bergaul dan bermuamalah dengan orang-orang yang tidak beriman atau berbuat maksiat, kecuali jika ada kebutuhan atau hajat yang mendesak.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

مَنْ رَضِيَ بِعَمَلِ قَوْمٍ فَهُوَ شَرِيكُهُمْ

“Barangsiapa yang ridha dengan perbuatan suatu kaum, maka dia adalah sekutu mereka.” (HR. Ahmad no. 19044, hasan)

Hadits ini menunjukkan bahwa orang-orang yang beriman tidak boleh merasa senang atau puas dengan perbuatan-perbuatan maksiat yang dilakukan oleh orang-orang kafir atau fasiq, karena hal itu akan menjadikan mereka sebagai bagian dari mereka.

Fatwa Para Ulama

Para ulama telah sepakat bahwa boikot produk pendukung kemaksiatan adalah salah satu bentuk jihad fi sabilillah yang wajib dilakukan oleh kaum muslimin, jika memenuhi syarat-syarat tertentu. Di antara para ulama yang telah mengeluarkan fatwa tentang hal ini adalah:

  • Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang mengeluarkan fatwa no. 4 tahun 2002 tentang boikot produk Amerika dan sekutunya yang mendukung Israel dalam melakukan agresi terhadap Palestina. Fatwa ini menyatakan bahwa boikot produk tersebut adalah wajib hukumnya bagi kaum muslimin di Indonesia dan di seluruh dunia, karena produk-produk tersebut memberikan manfaat dan dukungan kepada musuh-musuh Islam yang melakukan kezaliman dan pembantaian terhadap saudara-saudara kita di Palestina.
  • Lajnah Daimah lil Ifta’ (Komisi Tetap Fatwa) Kerajaan Saudi Arabia, yang mengeluarkan fatwa no. 19325 tanggal 28/8/1423 H tentang boikot produk Amerika dan sekutunya yang mendukung Israel. Fatwa ini menyatakan bahwa boikot produk tersebut adalah wajib hukumnya bagi kaum muslimin, karena produk-produk tersebut memberikan manfaat dan dukungan kepada musuh-musuh Islam yang melakukan kezaliman dan pembantaian terhadap saudara-saudara kita di Palestina dan di tempat-tempat lain.
  • Syaikh Yusuf al-Qaradhawi, yang mengeluarkan fatwa tentang boikot produk Amerika dan sekutunya yang mendukung Israel. Fatwa ini menyatakan bahwa boikot produk tersebut adalah wajib hukumnya bagi kaum muslimin, karena produk-produk tersebut memberikan manfaat dan dukungan kepada musuh-musuh Islam yang melakukan kezaliman dan pembantaian terhadap saudara-saudara kita di Palestina dan di tempat-tempat lain. Fatwa ini juga menyatakan bahwa boikot produk tersebut adalah salah satu bentuk jihad yang paling mudah dan paling efektif di zaman sekarang.

Manfaat dan Syarat Boikot Produk Pendukung Kemaksiatan

Boikot produk pendukung kemaksiatan memiliki banyak manfaat, baik bagi individu maupun bagi umat Islam secara keseluruhan. Di antara manfaat-manfaat tersebut adalah:

  • Menunjukkan sikap solidaritas dan kepedulian terhadap saudara-saudara kita yang tertindas dan dizalimi oleh musuh-musuh Islam.
  • Menunjukkan sikap benci dan murka terhadap perbuatan-perbuatan maksiat yang dilakukan oleh musuh-musuh Islam.
  • Menunjukkan sikap taat dan patuh terhadap perintah dan larangan Allah dan Rasul-Nya.
  • Menjaga kehormatan dan martabat Islam dan kaum muslimin dari penghinaan dan penistaan oleh musuh-musuh Islam.
  • Menyakiti dan melemahkan musuh-musuh Islam secara ekonomi, politik, dan sosial, sehingga mereka tidak bisa melanjutkan atau meningkatkan kemaksiatan mereka.
  • Menyelamatkan diri dan harta kita dari menjadi sumber pendapatan dan keuntungan bagi musuh-musuh Islam.
  • Menumbuhkan rasa cinta dan bangga terhadap produk-produk halal dan berkualitas yang berasal dari kaum muslimin sendiri.

Namun, boikot produk pendukung kemaksiatan juga memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi, agar tidak menimbulkan mudharat yang lebih besar daripada manfaatnya. Di antara syarat-syarat tersebut adalah:

  • Adanya kejelasan dan kepastian bahwa produk-produk yang diboikot memang berasal dari atau memberikan manfaat kepada musuh-musuh Islam yang mendukung atau melakukan kemaksiatan.
  • Adanya ketersediaan dan kemampuan untuk mendapatkan produk-produk pengganti yang halal dan berkualitas, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang bersahabat dengan Islam.
  • Adanya kesepakatan dan kerjasama antara kaum muslimin untuk melaksanakan boikot secara bersama-sama dan konsisten, tanpa ada yang menyelisihi atau mengkhianati.
  • Adanya kesadaran dan kesiapan untuk menghadapi segala risiko dan konsekuensi yang mungkin timbul akibat boikot, baik dari pihak musuh maupun dari pihak lain yang tidak setuju dengan boikot.

Contoh Produk Pendukung Kemaksiatan yang Perlu Diboikot

Produk-produk pendukung kemaksiatan yang perlu diboikot oleh kaum muslimin adalah produk-produk yang berasal dari atau memberikan manfaat kepada musuh-musuh Islam yang mendukung atau melakukan kemaksiatan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Di antara contoh produk-produk tersebut adalah:

Produk Pendukung Zionis Israel

Produk-produk pendukung Zionis Israel adalah produk-produk yang berasal dari atau memberikan manfaat kepada negara Israel yang telah melakukan penjajahan, pendudukan, dan pembantaian terhadap rakyat Palestina sejak tahun 1948. Produk-produk ini termasuk produk makanan, minuman, pakaian, kosmetik, obat-obatan, elektronik, dan lain-lain. Beberapa merek produk pendukung Zionis Israel yang terkenal adalah:

  • Coca-Cola, Pepsi, Starbucks, McDonald’s, KFC, Pizza Hut, Burger King, dan lain-lain, yang merupakan perusahaan-perusahaan makanan dan minuman yang telah memberikan sumbangan dan dukungan kepada Israel.
  • Nike, Adidas, Reebok, Puma, Levi’s, GAP, dan lain-lain, yang merupakan perusahaan-perusahaan pakaian dan sepatu yang telah menggunakan bahan baku dan tenaga kerja dari Israel.
  • L’Oreal, Revlon, Estee Lauder, Garnier, dan lain-lain, yang merupakan perusahaan-perusahaan kosmetik dan kecantikan yang telah memiliki pabrik dan cabang di Israel.
  • Pfizer, Johnson & Johnson, Bayer, GlaxoSmithKline, dan lain-lain, yang merupakan perusahaan-perusahaan farmasi dan kesehatan yang telah melakukan penelitian dan pengembangan di Israel.
  • Intel, IBM, Microsoft, Apple, Google, Facebook, dan lain-lain, yang merupakan perusahaan-perusahaan teknologi dan informasi yang telah memiliki pusat riset dan pengembangan di Israel.

Produk Pendukung LGBT

Produk-produk pendukung LGBT adalah produk-produk yang berasal dari atau memberikan manfaat kepada kelompok-kelompok atau individu-individu yang mendukung atau melakukan perbuatan-perbuatan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender), yang merupakan perbuatan maksiat yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Produk-produk ini termasuk produk makanan, minuman, pakaian, kosmetik, obat-obatan, elektronik, dan lain-lain. Beberapa merek produk pendukung LGBT yang terkenal adalah:

  • Ben & Jerry’s, Oreo, Skittles, dan lain-lain, yang merupakan perusahaan-perusahaan makanan dan minuman yang telah mengeluarkan produk-produk khusus untuk mendukung gerakan LGBT, seperti es krim dengan warna pelangi, biskuit dengan isian berbagai warna, dan permen dengan slogan “Taste the Rainbow”.
  • H&M, Zara, GAP, dan lain-lain, yang merupakan perusahaan-perusahaan pakaian dan fashion yang telah mengeluarkan koleksi-koleksi khusus untuk mendukung gerakan LGBT, seperti kaos dengan logo dan tulisan LGBT, jaket dengan motif pelangi, dan celana dengan potongan unisex.
  • MAC, Maybelline, Revlon, dan lain-lain, yang merupakan perusahaan-perusahaan kosmetik dan kecantikan yang telah mengeluarkan produk-produk khusus untuk mendukung gerakan LGBT, seperti lipstik dengan warna-warna cerah, maskara dengan efek bulu mata panjang, dan bedak dengan efek glowing.
  • Pfizer, Johnson & Johnson, Bayer, dan lain-lain, yang merupakan perusahaan-perusahaan farmasi dan kesehatan yang telah mengeluarkan produk-produk khusus untuk mendukung gerakan LGBT, seperti obat-obatan untuk mengubah hormon dan organ seksual, vaksin untuk mencegah penyakit menular seksual, dan kondom dengan berbagai ukuran dan rasa.
  • Apple, Google, Facebook, dan lain-lain, yang merupakan perusahaan-perusahaan teknologi dan informasi yang telah mengeluarkan produk-produk khusus untuk mendukung gerakan LGBT, seperti aplikasi dan situs web untuk mencari dan berkomunikasi dengan pasangan sesama jenis, fitur dan filter untuk mengubah foto dan video dengan tema LGBT, dan emoji dan stiker dengan simbol dan pesan LGBT.

Produk Pendukung Riba

Produk-produk pendukung riba adalah produk-produk yang berasal dari atau memberikan manfaat kepada sistem-sistem atau lembaga-lembaga yang mendukung atau melakukan riba, yang merupakan perbuatan maksiat yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Produk-produk ini termasuk produk keuangan, asuransi, investasi, dan lain-lain. Beberapa merek produk pendukung riba yang terkenal adalah:

  • Bank of America, Citibank, HSBC, dan lain-lain, yang merupakan bank-bank konvensional yang telah melakukan riba dalam berbagai bentuk, seperti bunga, kredit, pinjaman, dan lain-lain.
  • AIG, Prudential, Allianz, dan lain-lain, yang merupakan perusahaan-perusahaan asuransi konvensional yang telah melakukan riba dalam berbagai bentuk, seperti premi, klaim, polis, dan lain-lain.
  • Wall Street, Nasdaq, Dow Jones, dan lain-lain, yang merupakan pasar-pasar saham dan bursa-bursa efek yang telah melakukan riba dalam berbagai bentuk, seperti spekulasi, margin, derivatif, dan lain-lain.
  • Visa, Mastercard, American Express, dan lain-lain, yang merupakan perusahaan-perusahaan kartu kredit yang telah melakukan riba dalam berbagai bentuk, seperti biaya, bunga, limit, dan lain-lain.
  • PayPal, Western Union, MoneyGram, dan lain-lain, yang merupakan perusahaan-perusahaan transfer uang yang telah melakukan riba dalam berbagai bentuk, seperti kurs, fee, komisi, dan lain-lain.

Baca Juga: Penjelasan Doa yang Dibaca ketika Salat Jenazah

Kesimpulan dan Saran

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:

  • Boikot produk pendukung kemaksiatan adalah salah satu bentuk aksi protes yang dilakukan oleh kaum muslimin terhadap orang-orang kafir atau fasiq yang mendukung atau melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam.
  • Boikot produk pendukung kemaksiatan memiliki dasar hukum yang kuat dalam Islam, baik dari sumber wahyu maupun dari pendapat para ulama.
  • Boikot produk pendukung kemaksiatan memiliki banyak manfaat, baik bagi individu maupun bagi umat Islam secara keseluruhan.
  • Boikot produk pendukung kemaksiatan juga memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi, agar tidak menimbulkan mudharat yang lebih besar daripada manfaatnya.
  • Produk-produk pendukung kemaksiatan yang perlu diboikot oleh kaum muslimin adalah produk-produk yang berasal dari atau memberikan manfaat kepada musuh-musuh Islam yang mendukung atau melakukan kemaksiatan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka saran yang dapat diberikan adalah:

  • Kaum muslimin harus meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh umat Islam di seluruh dunia, khususnya yang berkaitan dengan kemaksiatan yang dilakukan oleh musuh-musuh Islam.
  • Kaum muslimin harus bersikap kritis dan selektif dalam memilih dan mengonsumsi produk-produk yang ada di pasaran, khususnya yang berasal dari atau memberikan manfaat kepada musuh-musuh Islam.
  • Kaum muslimin harus mendukung dan mempromosikan produk-produk halal dan berkualitas yang berasal dari kaum muslimin sendiri, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang bersahabat dengan Islam.
  • Kaum muslimin harus bersatu dan berkoordinasi dalam melaksanakan boikot produk pendukung kemaksiatan, tanpa ada yang menyelisihi atau mengkhianati.
  • Kaum muslimin harus bersabar dan beristiqamah dalam melaksanakan boikot produk pendukung kemaksiatan, tanpa ada yang putus asa atau menyerah.

FAQ

Berikut adalah beberapa pertanyaan dan jawaban yang sering diajukan terkait dengan topik boikot produk pendukung kemaksiatan.

  • Apakah boikot produk pendukung kemaksiatan itu wajib atau sunnah?

Boikot produk pendukung kemaksiatan itu adalah wajib hukumnya bagi kaum muslimin, jika memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti adanya kejelasan dan kepastian bahwa produk-produk yang diboikot memang berasal dari atau memberikan manfaat kepada musuh-musuh Islam yang mendukung atau melakukan kemaksiatan, adanya ketersediaan dan kemampuan untuk mendapatkan produk-produk pengganti yang halal dan berkualitas, adanya kesepakatan dan kerjasama antara kaum muslimin untuk melaksanakan boikot secara bersama-sama dan konsisten, dan adanya kesadaran dan kesiapan untuk menghadapi segala risiko dan konsekuensi yang mungkin timbul akibat boikot.

  • Apakah boikot produk pendukung kemaksiatan itu termasuk jihad?

Boikot produk pendukung kemaksiatan itu termasuk jihad fi sabilillah, yaitu berjuang di jalan Allah dengan segala cara yang halal dan mubah, baik dengan harta, jiwa, lisan, maupun perbuatan. Boikot produk pendukung kemaksiatan itu adalah salah satu bentuk jihad yang paling mudah dan paling efektif di zaman sekarang, karena dengan boikot kita dapat menyakiti dan melemahkan musuh-musuh Islam secara ekonomi, politik, dan sosial, tanpa harus mengorbankan nyawa atau darah kita.

  • Apakah boikot produk pendukung kemaksiatan itu berarti membenci orang-orang kafir atau fasiq?

Boikot produk pendukung kemaksiatan itu bukan berarti membenci orang-orang kafir atau fasiq secara pribadi, melainkan membenci perbuatan-perbuatan maksiat yang mereka lakukan atau dukung. Kaum muslimin tetap bersikap adil dan berakhlak mulia terhadap orang-orang kafir atau fasiq, selama mereka tidak memerangi atau menzalimi kaum muslimin. Kaum muslimin juga tetap berharap dan berdoa agar Allah memberi hidayah dan taufik kepada mereka, sehingga mereka mau bertaubat dan masuk Islam.

  • Apakah boikot produk pendukung kemaksiatan itu berarti mengisolasi diri dari dunia luar?

Boikot produk pendukung kemaksiatan itu bukan berarti mengisolasi diri dari dunia luar, melainkan memilih dan memilah produk-produk yang ada di dunia luar, sesuai dengan kriteria halal dan haram, baik dan buruk, manfaat dan mudharat. Kaum muslimin tetap terbuka dan aktif dalam berinteraksi dan berkontribusi dengan dunia luar, selama tidak bertentangan dengan syariat Islam. Kaum muslimin juga tetap mengikuti perkembangan dan kemajuan zaman, selama tidak menyimpang dari ajaran Islam.

  • Apakah boikot produk pendukung kemaksiatan itu berarti tidak menghargai kebebasan dan hak asasi manusia?

Boikot produk pendukung kemaksiatan itu bukan berarti tidak menghargai kebebasan dan hak asasi manusia, melainkan menghargai kebebasan dan hak asasi manusia yang sesuai dengan fitrah dan akal sehat, yang tidak merusak diri sendiri maupun orang lain. Kaum muslimin menghormati hak-hak dasar manusia, seperti hak hidup, hak beragama, hak berpendapat, hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan kesehatan, dan lain-lain. Namun, kaum muslimin tidak mengakui hak-hak yang bertentangan dengan syariat Islam, seperti hak berzina, hak membunuh, hak berjudi, hak berbohong, dan lain-lain.

Demikianlah artikel yang dapat saya tulis tentang hukum Islam boikot produk pendukung kemaksiatan. Semoga artikel ini bermanfaat dan memberi pencerahan bagi pembaca. Jika ada kesalahan atau kekurangan, saya mohon maaf dan menerima kritik dan saran. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Getting Info...

About the Author

The best of humanity is the one who is most beneficial to others. When someone has passed away, their deeds are severed except for three things: ongoing charity (Sadaqah Jariyah), beneficial knowledge, and a righteous child who prays for their paren…

Post a Comment

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.