Pernikahan adalah salah satu sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang bisa menjadi salah satu jalan ketenangan bagi seorang hamba. Sebagaimana firman Allah ‘Azza Wajalla,
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (QS Ar-Ruum: 21)
Ini menunjukkan betapa pentingnya pernikahan dalam Islam. Pernikahan adalah jalan untuk meraih ketenangan, cinta, dan kasih sayang antara suami dan istri. Oleh karena itu, memilih pasangan hidup adalah keputusan penting dalam kehidupan seorang Muslim.
Baca Juga: Penjelasan Doa yang Dibaca ketika Salat Jenazah
Pilihan yang Baik dalam Agama
Salah satu petunjuk penting yang diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah untuk memilih pasangan yang baik dalam agamanya. Ini berarti mencari pasangan yang saleh atau salehah, seseorang yang taat kepada Allah dan berusaha menjalankan ajaran agama dengan baik.
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
تُنْكَحُ المَرْأَةُ لأرْبَعٍ: لِمالِها، ولِحَسَبِها، وجَمالِها، ولِدِينِها، فاظْفَرْ بذاتِ الدِّينِ، تَرِبَتْ يَداكَ
“Wanita dipilih untuk dinikahi ada empat alasan: karena hartanya, kedudukannya, kecantikannya, dan kualitas agamanya. Pilihlah wanita yang salehah, niscaya kalian akan beruntung.” (HR. Bukhari)
Ini menunjukkan bahwa agama harus menjadi faktor utama dalam memilih pasangan hidup. Wanita yang salehah akan menjadi pelita bagi kehidupan rumah tangga seorang Muslim. Mereka taat kepada Allah, patuh kepada suami, menjaga aib keluarga, dan mendidik anak-anak dengan pendidikan agama yang baik.
Pasangan Beda Agama
Namun, cinta adalah perasaan yang kompleks, dan terkadang seseorang dapat jatuh cinta kepada seseorang yang berbeda agama. Islam telah memberikan panduan terkait hal ini. Allah berfirman,
اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖوَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ ࣖ
“Pada hari ini dihalalkan bagimu segala makanan yang baik. Makanan (sembelihan) ahlulkitab itu halal bagimu dan makananmu halal (juga) bagi mereka. (Dihalalkan bagimu menikahi) perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan yang beriman dan perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab suci sebelum kamu, jika kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina, dan tidak untuk menjadikan mereka pasangan gelap. Siapa yang kufur setelah beriman, maka amalnya sia-sia dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Al-Maidah: 5)
Ayat ini memberikan izin khusus bagi laki-laki Muslim untuk menikahi wanita dari kalangan ahlulkitab (Yahudi dan Nasrani). Namun, perlu dicatat bahwa ini hanya berlaku jika tujuannya adalah pernikahan yang sah dan bukan untuk berzina atau hubungan gelap. Pernikahan semacam itu memungkinkan pasangan yang berbeda agama untuk hidup bersama dalam pernikahan yang sah.
( والمحصنات من الذين أوتوا الكتاب من قبلكم ) يعني : والحرائر من الذين أعطوا الكتاب وهم اليهود والنصارى الذين دانوا بما في التوراة والإنجيل من قبلكم أيها المؤمنون بمحمد من العرب وسائر الناس أن تنكحوهن أيضاً
“(Yang dimaksud dengan wanita-wanita yang diberi kitab suci) adalah wanita dari kalangan Nasrani dan Yahudi. Yang mereka itu dekat dengan ajaran Taurat dan Injil sebelum kalian wahai orang-orang yang beriman. Boleh bagi kalian menikahi mereka.” (Tafsir Ath-Thabari, 6: 104)
Namun, keputusan untuk menikahi seseorang dari agama yang berbeda perlu dipertimbangkan dengan serius. Meskipun Islam mengizinkan pernikahan semacam ini, ada banyak faktor yang harus dipertimbangkan. Salah satunya adalah penjagaan terhadap agama diri sendiri. Terkadang, seseorang dapat terpengaruh oleh pasangan yang berbeda agama dan meninggalkan keyakinan Islamnya.
Maka, sebelum memutuskan untuk menikahi seseorang dari agama yang berbeda, seseorang perlu memastikan bahwa dia memiliki pengetahuan agama yang cukup kuat untuk tetap teguh dalam keyakinannya. Selain itu, komunikasi yang baik dan pemahaman yang mendalam tentang perbedaan agama perlu ditanamkan dalam pernikahan semacam ini.
Pernikahan dengan Orang Kafir
Adapun pernikahan seorang Muslim dengan orang kafir, baik dari kalangan ahlulkitab atau non-ahlulkitab, Islam mengharamkannya. Ini adalah hukum yang tegas dalam Islam. Allah berfirman,
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖ
“Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman), hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al-Baqarah: 221)
Pernikahan seorang Muslim dengan seorang kafir adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam karena perbedaan keyakinan yang mendasar. Ini adalah keputusan yang dapat menciptakan konflik dalam pernikahan dan tidak akan membawa ketenangan yang diharapkan.
Pernikahan adalah salah satu institusi yang sangat dihormati dalam Islam. Agama harus menjadi faktor utama dalam memilih pasangan hidup, karena pasangan yang saleh atau salehah akan membawa berkah dan ketenangan dalam rumah tangga.
Namun, dalam beberapa kasus, seseorang mungkin jatuh cinta kepada seseorang dari agama yang berbeda. Islam mengizinkan pernikahan antara seorang Muslim dengan wanita ahlulkitab dengan syarat-syarat tertentu. Namun, keputusan ini perlu dipertimbangkan dengan serius dan memerlukan penjagaan agama yang kuat.
Pernikahan seorang Muslim dengan seorang kafir, baik dari kalangan ahlulkitab atau non-ahlulkitab, dilarang dalam Islam karena perbedaan keyakinan yang mendasar. Ini adalah hukum yang tegas dalam agama.
Dalam segala hal, penting untuk selalu menjaga keyakinan dan ketakwaan kepada Allah dalam pernikahan dan mencari jalan yang akan mendekatkan diri kepada-Nya. Semoga Allah Ta’ala memberikan petunjuk dan ketenangan dalam pernikahan kita semua. Amin.
Sumber: Muslim.or.id