Pengacara Korban Gaza Ajukan Gugatan ke Mahkamah Pidana Internasional

Sebuah kelompok pengacara yang mewakili korban Palestina dari serangan Israel di Gaza telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC), dengan alasan bahwa tindakan Israel merupakan kejahatan genosida.

Gilles Devers, seorang pengacara Prancis berpengalaman dan perwakilan korban di depan ICC, menyampaikan gugatan tersebut kepada jaksa penuntut sebagai bagian dari delegasi empat orang di kota Den Haag, Belanda, pada hari Senin.

Baca Juga: Mengapa Ribuan Orang Turun ke Jalan di Kerala untuk Palestina

Inisiatif masyarakat sipil ini dapat berujung pada penerbitan surat perintah penangkapan terhadap politisi Israel tingkat tinggi, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

Bagi saya, sudah jelas bahwa semua kriteria untuk kejahatan genosida terpenuhi,” kata Devers kepada Al Jazeera, menambahkan bahwa kasus-kasus seperti bekas Yugoslavia dan Rwanda menjadi acuan untuk gugatan yang diajukan.

Jadi ini bukan pendapat saya, ini adalah kenyataan hukum.

Israel tidak berusaha menyembunyikan ciri-ciri genosida, kata kelompok tersebut, dengan memotong pasokan makanan dan listrik ke Gaza, menyerang warga sipil dan infrastruktur sipil, dan menggunakan bahasa yang melecehkan yang menyamakan orang-orang dengan “binatang“.

Kelompok tersebut juga mengumpulkan kesaksian korban Palestina yang mereka wakili secara hukum di pengadilan.

Dengan meningkatnya tuduhan-tuduhan tentang kejahatan perang serius yang dilakukan di Gaza, Devers mengatakan bahwa pemerintah yang tidak ingin ditemukan bersalah harus menahan diri dari mendukung Israel.

Pemerintah harus memilih kubu mana yang mereka dukung, apakah mereka mendukung hak asasi manusia atau genosida. Mereka tidak bisa memberikan pidato tentang hukum internasional dan hak asasi manusia dan kemudian menerima serangan Israel tanpa melakukan apa-apa,” katanya.

Israel tidak mengakui ICC, tetapi Devers mengatakan bahwa hal itu tidak membuat pengadilan itu tidak efektif.

Pada tahun 2021, ICC memutuskan bahwa mereka memiliki yurisdiksi atas kejahatan berat yang dilakukan di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan oleh pihak mana pun di lapangan.

Inisiatif yang dipimpin oleh Devers adalah salah satu dari sejumlah gugatan yang disampaikan ke ICC dalam beberapa minggu terakhir.

Pada 9 November, tiga kelompok hak asasi manusia Palestina mendesak badan tersebut untuk menyelidiki Israel atas “apartheid” serta “genosida” dan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk pemimpin Israel.

#JusticeForGaza, inisiatif lain, bertujuan untuk mengumpulkan berbagai suara dari masyarakat sipil internasional, pemimpin politik, dan perwakilan untuk mengajukan petisi ke pengadilan. Politisi Eropa terkemuka yang telah mendukung hak-hak Palestina, termasuk Ione Belarra dari Spanyol dan Jeremy Corbyn dari Inggris, termasuk di antara lebih dari 80 penandatangan petisi tersebut.

Devers mengatakan bahwa pemboman terbaru di Gaza merupakan kejahatan paling relevan yang pernah dilihat pengadilan dalam beberapa dekade.

Jika ICC tidak melakukan apa-apa, maka itu adalah akhir dari ICC,” katanya. “Kami memiliki bukti yang cukup untuk mandat penangkapan terhadap Bapak Netanyahu,” kata Devers.

ICC pada bulan Maret mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin atas dugaan keterlibatannya dalam kejahatan perang di Ukraina. Meskipun Putin menolak putusan tersebut dan tidak menyerah kepada yurisdiksi pengadilan, keputusan itu merupakan momen simbolis dan membatasi kemampuan pemimpin Rusia untuk bepergian secara internasional, termasuk untuk menghadiri forum internasional.

Sumber: Aljazeera.com

Getting Info...

About the Author

The best of humanity is the one who is most beneficial to others. When someone has passed away, their deeds are severed except for three things: ongoing charity (Sadaqah Jariyah), beneficial knowledge, and a righteous child who prays for their paren…

Post a Comment

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.