Sanad, agensi investigasi digital Al Jazeera, telah membantah klaim terbaru dari otoritas Israel bahwa ada terowongan untuk pejuang Hamas di bawah Rumah Sakit Sheikh Hamad bin Khalifa untuk Rehabilitasi dan Rumah Sakit Prostetik, yang biasa dikenal sebagai Rumah Sakit Qatar.
Baca Juga: AS Menolak Israel atau Hamas Mengelola Gaza Pasca-Perang
Otoritas Israel sering mengklaim bahwa ada bunker komando dan terowongan utama yang berjalan di bawah rumah sakit Gaza sebagai alasan untuk menargetkan fasilitas kesehatan, yang dilindungi dalam perang oleh hukum internasional.
An Al Jazeera digital investigation found no grounds to the Israeli forces claim that there is a Hamas tunnel under Gaza’s Sheikh Hamad Hospital ⤵️ pic.twitter.com/4640OprGwk
— Al Jazeera English (@AJEnglish) November 7, 2023
Sebuah video yang dirilis oleh militer Israel menunjukkan sebuah lubang di halaman rumah sakit, tepat di samping dinding luar, yang mereka tuduh mengarah ke terowongan Hamas.
Namun, penyelidikan Sanad menunjukkan bahwa ini hanyalah lubang akses untuk tangki air yang digunakan rumah sakit untuk mengisi kolam terapi untuk amputasi, menyiram tanaman, dan sumber air cadangan dalam kasus darurat.
Sanad menganalisis rekaman satelit dan arsip konstruksi rumah sakit dan berbicara dengan salah satu insinyur asli yang membangunnya.
Rumah sakit, yang dibangun oleh Qatar, mulai beroperasi pada tahun 2019.
Seperti rumah sakit lainnya di Jalur Gaza yang terkepung, rumah sakit ini telah rusak akibat pemboman udara Israel yang tak henti-hentinya yang menargetkan fasilitas medis.
Dalam perangnya di Gaza, Israel telah mengklaim bahwa rumah sakit tertentu di Gaza, seperti al-Shifa, yang terbesar di wilayah itu, adalah penutup untuk terowongan Hamas dan dengan demikian terlibat dalam aktivitas kelompok itu.
Mereka berpendapat bahwa ini membenarkan pemboman berulang-ulang di sekitar rumah sakit, yang tidak hanya menampung pasien tetapi juga orang-orang yang mengungsi dari seluruh Gaza. Para ahli telah mencatat bahwa serangan-serangan tersebut dapat melanggar hukum internasional karena status perlindungan sipil dan fasilitas medis.
Sumber: Aljazeera.com