Sahkah Jika Kurban Atas Nama Mayit?

Sering kali muncul pertanyaan tentang status hukum berqurban atas nama mayit. Apakah amalan tersebut memiliki landasan yang sah dalam syariat Islam?
Kurban

Dalam praktik ibadah umat Islam, terutama saat Idul Adha, sering kali muncul pertanyaan tentang status hukum berqurban atas nama mayit. Apakah amalan tersebut memiliki landasan yang sah dalam syariat Islam?

Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Sebagian berpendapat bahwa qurban atas nama mayit tidak sah kecuali jika ada wasiat yang ditinggalkan oleh mayit tersebut. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Minhaj:

وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ، وَلَا عَنْ الْمَيِّتِ إِذَا لَمْ يُوصِ بِهَا

Tidak sah qurban untuk orang lain selain dengan izinnya. Tidak sah pula qurban untuk mayit jika ia tidak memberi wasiat untuk qurban tersebut.

Dalil dari pendapat ini adalah firman Allah Ta’ala dalam Surah An-Najm ayat 39:

وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى

Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.“¹

Namun, ada juga pendapat yang membolehkan qurban atas nama mayit secara mutlak dengan alasan bahwa qurban merupakan bentuk sedekah dan sedekah untuk mayit adalah sah dan bermanfaat, sebagaimana ijmak para ulama. Pendapat ini dinukil dalam Al-Majmu’:

لَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ بِغَيْرِإذْنِهِ لَمْ يَقَعْ عَنْهُ (وَأَمَّا) التَّضْحِيَةُ عَنْ الْمَيِّتِ فَقَدْ أَطْلَقَ أَبُوالْحَسَنِ الْعَبَّادِيُّ جَوَازَهَا لِأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ وَالصَّدَقَةُ تَصِحُّ عَنْ الْمَيِّتِ وَتَنْفَعُ هُوَتَصِلُ إلَيْهِ بِالْإِجْمَاعِ

Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu Al-Hasan Al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah. Padahal, sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijmak para ulama.

Dalam konteks ini, kita dapat membagi praktik qurban untuk mayit menjadi tiga kategori:

  1. Qurban sebagai Ikutan: Berqurban untuk mayit hanya sebagai bagian dari keluarga, tanpa niatan khusus untuk mayit. Ini didasarkan pada hadits yang menyebutkan bahwa pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, seseorang menyembelih kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya, termasuk yang telah meninggal.
  2. Qurban Berdasarkan Wasiat: Jika mayit telah membuat wasiat untuk berqurban, maka hal ini dibolehkan. Allah Ta’ala berfirman dalam Al Baqarah ayat 181 tentang pentingnya menjalankan wasiat.
  3. Qurban Khusus untuk Mayit: Berqurban dengan niatan khusus untuk mayit, tanpa mengikutsertakan dalam qurban keluarga yang masih hidup. Praktik ini tidak memiliki dasar dalam sunnah, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berqurban khusus untuk kerabat yang telah meninggal.

Syaikh Muhammad bin Rosyid bin ‘Abdillah Al Ghofiliy dalam bukunya “Min Akhtoi fil ‘Usyri” menegaskan bahwa menjadikan niat qurban khusus untuk mayit adalah keliru. Beliau menyarankan bahwa dalam hal pahala, boleh saja berserikat dengan mayit, namun menjadikan niat qurban seluruhnya untuk mayit tidak didukung oleh dalil yang kuat.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa qurban atas nama mayit adalah sah jika dilakukan sebagai ikutan dalam qurban keluarga atau berdasarkan wasiat yang jelas dari mayit. Namun, qurban yang diniatkan khusus untuk mayit tanpa dasar yang jelas dalam syariat Islam tidaklah sah. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami batasan-batasan syariat dalam beribadah, agar setiap amalan yang dilakukan mendapatkan ridha dan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Semoga artikel ini dapat memberikan pencerahan dan membantu umat Islam dalam memahami hukum syariat terkait qurban untuk mayit. Wallahu a’lam bish-shawab.

Getting Info...

About the Author

The best of humanity is the one who is most beneficial to others. When someone has passed away, their deeds are severed except for three things: ongoing charity (Sadaqah Jariyah), beneficial knowledge, and a righteous child who prays for their paren…

Post a Comment

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.